ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Identitas pemotor yang tewas terlindas mobil truk tanah di Jalan Raya Legok, tepatnya depan Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 Agustus 2021 malam, diketahui.
Berdasarkan KTP yang ditemukan di TKP, korban diketahui bernama Wildan Abdul Basit, 20, warga Kampung Bencongan, RT008/001, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam kecelakaan tersebut korban mengendarai Honda Vario nopol B-4975-NEK. Berdasarkan informasi, korban yang melaju dari arah Kelapa Dua menuju Legok itu diduga menghindari jalan berlubang saat kondisi jalan minim penerangan.
Nahas korban malah menyenggol truk tanah bernopol B-9352-UYT yang berada di sebelahnya hingga dia terjatuh ke kolong truk dan terlindas. Korban pun tewas di tempat akibat luka berat di kepala.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGbank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews