Connect With Us

Satu Korban Terjun ke Sungai Cidurian Tangerang Ditemukan Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 September 2021 | 11:48

Tangkapan layar petugas Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang saat mengevakuasi mayat korban di Sungai Cidurian di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin 6 September 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satu dari dua orang yang menceburkan diri ke Sungai Cidurian di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, saat digerebek judi ayam, akhirnya ditemukan, Senin 6 September 2021.

Korban yang ditemukan bernama Juwes Baiduri, 35, warga kampung Enggan, RT015/004, Desa Talok Kecamatan Kresek, dalam keadaan meninggal dunia.

“Korban Juwes, ditemukannya barusan tadi satu jam yang lalu sekitar Jam 10,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Kosrudin kepada TangerangNews.

Menurut Kosrudin, jasad korban ditemukan tersangkut di dasar sungai. Sudah meninggal tapi kondisinya belum membusuk, karena belum satu hari. 

Baca Juga :

“Ditemukan oleh Tim SAR Basarnas, posisinya agak jauh dari titik awal sekitar 500 meteran lah. Kebetulan aliran kalinya lagi kecil surut, jadi cukup cepat ditemukan,” jelasnya.

Diketahui, selain Juwes, korban lainnya yang terjun ke sungai adalah Wawan Indriyani, 40, warga Kampung Gabus, RT010/006, Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Keduanya menceburkan diri ke sungai karena melarikan diri dari aparat saat digerebek tengah melakukan judi sabung ayam pada Pukul 02.30 WIB. Mereka melarikan diri dengan berenang ke arah Sungai Cidurian, namun tidak timbul kembali. 

Pencarian dilakukan oleh Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta sejak pukul 08.20 WIB. Hingga kini petugas gabungan masih mencari jasad korban satunya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill