Connect With Us

Dua Napi Korban Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar Masih Kritis

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 September 2021 | 11:51

Ruang Mawar RSUD Kabupaten Tangerang tempat dirawatnya napi Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengalami luka bakar. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, masih merawat tujuh pasien narapidana yang menjadi korban kebakaran di Blok C Dua Lapas Kelas 1 Tangerang.

Dua pasien di antaranya berinsisial N dan HR dalam kondisi belum stabil atau masih kritis, karena alami trauma gejala nafas yang merupakan dampak terjebak dalam kebakaran lebih dari satu jam.

Hilwani, Kepala Humas RSU Kabupaten Tangerang mengatakan, tim medis akan memberikan tindakan berupa operasi pembersihan luka dan pengangkatan jaringan kulit yang telah mati akibat luka bakar, kepada satu pasien narapidana, pada Jumat 10 September 2021, siang.

“Sedangkan hari Kamis kemarin, operasi serupa telah dilakukan kepada dua pasien yang alami luka bakar di atas 90 persen, untuk mengurangi peradangan. Diperkirakan butuh waktu tiga minggu lamanya untuk normal kembali,” katanya.

Sedangkan tiga pasien lain menjalani rawat inap karena alami luka patah kaki dan luka bakar di bawah 20 persen.

“Tindakan operasi akan kembali dilakukan kepada dua pasien narapidana yakni N dan HR, yang dijadwalkan pada senin pekan depan, jika kondisi keduanya telah stabil,” jelas Hilwani.

Orang tua dari salah seorang pasien narapidana, Neti Suliarti, mendatangi Rsud Kabupaten Tangerang untuk melihat langsung kondisi anaknya. Namun karena masih pandemi COVID-19  dan tempat perawatan berada di ruang high care unit atau HCU , maka dia tidak diizinkan menjenguknya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill