Connect With Us

Sekretaris dan Direktur Jadi Korban Kebakaran Gudang Kosambi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 24 Oktober 2010 | 17:26

Kebakaran di Pergudangan Kosambi Permai. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS.com-Salah satu korban dari lima orang korban gudang yang terbakar  di Pergudangan Mutiara Permai, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tengerang pada Jumat (22/10/2010) lalu adalah  Sekretaris Gudang Kayu Manis bernama Halimah 19 tahun.

Namun, direkturnya tidak diketahui siapa namanya.”Saya direkturnya tidak tahu, karena saya pamannya Halimah, bukan pekerja di Gudang Kayu Manis itu,”kata, Simbolon, paman Halimah, Minggu (24/10/2010).
 
Menurut Simbolon, saat kebakaran terjadi keponakannya itu sedang rapat bersama Direktur-nya. Mereka tidak mengetahui jika seluruh gudang sudah dilalap si jago merah. Akibatnya, Halimah yang baru lulus SMA ini menderita luka bakar hampir di seluruh tubuhnya. “Direkturnya juga, keduanya berada di RS Pluit. Saat ini Halimah masih berada di ruang ICU. Tetapi kondisinya sudah mulai menunjukkan perbaikan. Saat ini dia sudah mulai bisa bicara," ujar Simbolon.
 

 
Lebih jauh, Simbolon mengaku tidak mengetahui kondisi korban lainnya. “Saya memantau kondisi Halimah terus. Dia menderita bakar hampir disekujur tubuhnya. Kalau lainnya selain hanya direkturnya saja yang saya tahu, kalau yang lain saya tidak tahu,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Teluknaga AKP M Amar mengatakan, saat ini kasus kebakaran tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Kabupaten Tangerang. Dikonfirmasi Kapolres Kombes Pol Edi Sumitro Tambunan mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Puslabfor. “Kita sedang selidiki penyebab kebakaran itu,” singkatnya. (dee/rangga)
BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill