Connect With Us

Terima Telepon, Tiba-tiba Begal Menyerang Motor Selamat HP Dirampas di Pagedangan Tangerang

Tim TangerangNews.com | Minggu, 3 Oktober 2021 | 23:48

Kaki korban yang berlumuran darah akibat bacokan senjata tajam jenis celurit. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sepasang muda-mudi yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah diserang komplotan begal. 

Peristiwa itu terjadi di dekat perumahan elit Greenwich Park, BSD, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu 3 Oktober 2021, sekitar pukul 21.40 Wib.

"Pelaku membawa senjata tajam berupa clurit. Ciri-cirinya, pelaku menggunakan topi berdua. Saya lupa foto nomor polisi motornya, karena saya trauma. Teman saya tangannya dibacok," ujar Dita kepada TangerangNews melalui pesan singkat.

Menurut Dita, kedua pelaku sebenarnya tidak hanya mengincar ponsel teman cowoknya, tetapi juga mengincar sepeda motor korban. 

"Hampir motor teman saya juga diambil. Ini saya kena darah dari teman saya yang dibacok," terangnya gadis yang tinggal di Cibogo, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

"Saat ini teman saya sedang lapor ke Polsek Pagedangan. Saya sudah trauma enggak mau lewat situ lagi seram, saya benar-benar kapok," ujarnya.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill