Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit
Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bitoro mengatakan, kedua tersangka yaitu laki-laki berinisial JN, 30, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial WI, 27, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap saat sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di kediamannya di Bandung, Kabupaten Serang.
“Kemudian terdapat juga barang bukti satu unit sepeda motor dari hasil kejahatannya," ujar Wahyu Sri Bitoro saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Balaraja di Tangerang, Rabu 6 Oktober 2021.
Wahyu Sri Bitoro menjelaskan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dari lokasi tempat hiburan organ tunggal di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 25 September lalu.
"Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda," ungkap Wahyu Sri Bitoro.
Kemudian, keduanya pun mengaku kepada penyidik, bahwa uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Adapun peran dari masing-masing tersangka spesialis curanmor ini, WI sebagai joki dan mengawasi situasi keadaan sekitar, sedangkan JN sebagai pengeksekusi pencurian dengan merusak kontak kendaraan memakai kunci leter T.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JN merupakan residivis yang pernah ditahan di Mapolres Serang dengan kasus yang sama," jelas Wahyu Sri Bitoro.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis, satu buah kunci leter "T", satu buah kunci kontak, empat buah anak kunci yang diambil bagian magnet, sepasang spion sepeda motor, empat buah obeng, tiga buah tang, dan satu buah piringan cakram.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah jas hujan dan satu buah BPKB motor merek Honda Beat dengan NoPol A 6349 WE serta satu pucuk airsoft gun merek Pietro Bertta warna hitam.
"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait asal-usul dari airsoft gun ini," tuturnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
TODAY TAGPemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews