Connect With Us

Lagi Pesta Miras, Dua Sejoli Maling Motor di Tangerang Diringkus Polisi

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 Oktober 2021 | 23:11

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus curanmor di Tangerang. (@TangerangNews / Warta Kota)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bitoro mengatakan, kedua tersangka yaitu laki-laki berinisial JN, 30, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan perempuan berinisial WI, 27, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap saat sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di kediamannya di Bandung, Kabupaten Serang. 

“Kemudian terdapat juga barang bukti satu unit sepeda motor dari hasil kejahatannya," ujar Wahyu Sri Bitoro saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Balaraja di Tangerang, Rabu 6 Oktober 2021.

Wahyu Sri Bitoro menjelaskan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dari lokasi tempat hiburan organ tunggal di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Minggu 25 September lalu.

"Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda," ungkap Wahyu Sri Bitoro.

Kemudian, keduanya pun mengaku kepada penyidik, bahwa uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Adapun peran dari masing-masing tersangka spesialis curanmor ini,  WI sebagai joki dan mengawasi situasi keadaan sekitar, sedangkan JN sebagai pengeksekusi pencurian dengan merusak kontak kendaraan memakai kunci leter T.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JN merupakan residivis yang pernah ditahan di Mapolres Serang dengan kasus yang sama," jelas Wahyu Sri Bitoro.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis, satu buah kunci leter "T", satu buah kunci kontak, empat buah anak kunci yang diambil bagian magnet, sepasang spion sepeda motor, empat buah obeng, tiga buah tang, dan satu buah piringan cakram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah jas hujan dan satu buah BPKB motor merek Honda Beat dengan NoPol A 6349 WE serta satu pucuk airsoft gun merek Pietro Bertta warna hitam.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait asal-usul dari airsoft gun ini," tuturnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill