Connect With Us

Penganiaya Jamaah LDII Divonis Bersalah

| Rabu, 27 Oktober 2010 | 13:25

Rumah ormas LDII yang menjadi amukan massa (tangerangnews / selly)

TANGERANGNEWS-Tujuh  terdakwa kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, divonis majelis hakim bersalah.
 
Mereka didakwa telah bersama-sama melakukan penganiayaan sesuai pasal 170 dan 351 KUHP saat persidangan di PN Tangerang, Rabu (27/10/2010).

Untuk terdakwa Nurkhojin dan Temi dijatuhi hukuman penjara paling lama, yakni 1 tahun. Sedangkan terdakwa Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad Fikri dijatuhi 10 bulan hukuman penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Imanuel Sembiring, yang memberatkan dari persidangan terdakwa adalah karena mereka secara sadar melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan korban luka. Selain itu, para terdakwa juga berbelit-berlit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Sementara yang meringankan, karena para terdakwa merupakan seorang kepala keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ungkapnya saat persidangan.

Dalam putusan Maselis hakim dijelaskan, ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu.

“Akibat penyerangan tersebut, dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka karena dipukuli dengan benda tumpul oleh para terdakwa,” kata Hakim Imanuel.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding.

Sementara Kuasa hokum  terdakwa, Niko Maryata merasa keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding ke Pengadilan (PT) Tinggi Banten. “Hakim tidak memperimbangkan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan, dimana keterangannya bertendangan dengan yang dikatakan korban. Untuk itu kami ajukan banding,” paparnya usai persidangan.(rangga)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill