Connect With Us

Ngaku Bisnis Pembebasan Lahan Tol, PNS Dindikbud Kabupaten Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 November 2021 | 13:33

Ilustrasi penipuan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Tangerang berinisial J, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit.

Tersangka dilaporkan seseorang berinisial S, 53, warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, karena telah menipunya senilai Rp150 juta.

Awalnya, tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Alasannya, untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Dari bisnis itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta, beserta jaminan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail milik tersangka.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan, sehingga korban percaya," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 3 Oktober 2021.

Karena tertarik, korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka dengan tanda terima berupa kuitansi. Lalu, tersangka juga menyerahkan jaminan satu unit kendaraan Nissan X-Trail.

Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka itu masih dalam proses angsuran. Bahkan, tersangka sudah menunggak angsuran beberapa bulan.

Korban yang mulai curiga dengan tersangka memintanya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta tersebut.

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya hingga korban pun kemudian melayangkan somasi.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Akhirnya polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

TANGSEL
IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

Senin, 26 Januari 2026 | 19:04

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill