Connect With Us

Ngaku Bisnis Pembebasan Lahan Tol, PNS Dindikbud Kabupaten Tangerang Tipu Warga Ratusan Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 November 2021 | 13:33

Ilustrasi penipuan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Tangerang berinisial J, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil kredit.

Tersangka dilaporkan seseorang berinisial S, 53, warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, karena telah menipunya senilai Rp150 juta.

Awalnya, tersangka mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Alasannya, untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Dari bisnis itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta, beserta jaminan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail milik tersangka.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan, sehingga korban percaya," jelas Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 3 Oktober 2021.

Karena tertarik, korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka dengan tanda terima berupa kuitansi. Lalu, tersangka juga menyerahkan jaminan satu unit kendaraan Nissan X-Trail.

Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka itu masih dalam proses angsuran. Bahkan, tersangka sudah menunggak angsuran beberapa bulan.

Korban yang mulai curiga dengan tersangka memintanya membuat surat pernyataan untuk mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp150 juta tersebut.

Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya hingga korban pun kemudian melayangkan somasi.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Akhirnya polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BANTEN
Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Senin, 17 November 2025 | 05:53

Kegiatan Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November di Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya. Operasi ini digelar dalam rangka mempersiapkan pengamanan jelang libur Natal dan Tahun Baru

OPINI
Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Marsinah Merupakan Simbol Keberanian dan Penegakan Keadilan Ketenagakerjaan

Minggu, 16 November 2025 | 18:07

Pada tanggal 10 November 2025, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan ke-80 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh asal Jawa Timur,

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill