Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AD, 21, tega menjual pacarnya yang sedang hamil kepada pria hidung belang dengan open BO (booking online) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek indekos mereka saat operasi pekat pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu.
Awalnya polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di indekost tersebut. Saat digerebek, petugas mendapati AD bersama kekasihnya, IY, 25, di dalam kamar.
"Ini kegiatan operasi pekat indekos AD diduga jadi tempat prostitusi open booking out. Kami telah menetapkan AD sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 8 Desember 2021.
Setelah keduanya diperiksa, ternyata diketahui IY dalam keadaan hamil atas hasil hubungan gelap dengan AD. Udia kandungannya sudah lima bulan.
Bukannya bertanggung jawab, AD malah menjual korban melalui aplikasi Michat kepada hidung belang.
"Perempuan IY diketahui sebagai pacar tersangka AD yang sengaja dijajakan lewat aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan negosiasi warga tiap kali open BO. Hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," tambah Gede.
Atas perbuatannya, AD ditahan di Mapolsek Balaraja. AD dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews