Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jalan-jalan setapak yang berada di bantaran rel perlintasan kereta di manapun itu berada untuk berkendara, atau hanya sekedar memotong jalan agar lebih dekat.
Hal itu dikatakan Margana menyusul adanya insiden maut yang menewaskan korban berinisial IND, 30, di wilayah Kampung Cipete RT 06/02, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.
Margana meminta agar peristiwa itu dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat.
"Karena ternyata di situ di sepanjang jalan banyak sekali warga yang lewat, dilintasi motor. Banyak warga yang memanfaatkan bantaran rel untuk memotong jalan agar lebih dekat," ungkap Margana saat dihubungi TangerangNews.com.
Atas hal itu, Margana mengimbau agar jangan lagi ada yang menjadikan jalan setapak di bantaran rel untuk berkendara.
Baca Juga :
"Imbauannya, ya supaya warga tidak melintas dan menggunakan bantaran rel kereta api untuk berlalu lintas dan tidak menggunakan jalan setapak lainnya di sisi rel," imbau Margana.
Hal tersebut, tentu sangat berbahaya. Lagi pula, berjalan atau berkendara di pinggir rel seperti Itu sangat tidak dibenarkan. "Memang seharusnya kan tidak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemotor berinisial IND, 30, tewas seketika usai tersambar kereta saat berkendara di pinggiran rel.
Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di jalan setapak yang ada di bantaran rel. Saat itu korban tengah menunggangi motor matiknya.
Namun nahasnya, saat itu korban tak menyadari terdapat kereta yang melintas dari arah belakangnya. Sehingga, kecelakaan maut itu tak dapat dihindari. Korban terpental dan tewas seketika.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews