Connect With Us

Warga Tangerang Tersambar Kereta, Polisi Ingatkan Jangan Berkendara di Bantaran Rel

Rachman Deniansyah | Rabu, 15 Desember 2021 | 15:53

Anggota kepolisian beserta warga saat mengunjungi lokasi kejadian, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dok. Polsek Cisauk)

TANGERANGNEWS.com-Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jalan-jalan setapak yang berada di bantaran rel perlintasan kereta di manapun itu berada untuk berkendara, atau hanya sekedar memotong jalan agar lebih dekat. 

Hal itu dikatakan Margana menyusul adanya insiden maut yang menewaskan korban berinisial IND, 30, di wilayah Kampung Cipete RT 06/02, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.

Margana meminta agar peristiwa itu dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat. 

"Karena ternyata di situ di sepanjang jalan banyak sekali warga yang lewat, dilintasi motor. Banyak warga yang memanfaatkan bantaran rel untuk memotong jalan agar lebih dekat," ungkap Margana saat dihubungi TangerangNews.com.

Atas hal itu, Margana mengimbau agar jangan lagi ada yang menjadikan jalan setapak di bantaran rel untuk berkendara. 

Baca Juga :

"Imbauannya, ya supaya warga tidak melintas dan menggunakan bantaran rel kereta api untuk berlalu lintas dan tidak menggunakan jalan setapak lainnya di sisi rel," imbau Margana.

Hal tersebut, tentu sangat berbahaya. Lagi pula, berjalan atau berkendara di pinggir rel seperti Itu sangat tidak dibenarkan. "Memang seharusnya kan tidak boleh," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, pemotor berinisial IND, 30, tewas seketika usai tersambar kereta saat berkendara di pinggiran rel.

Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di jalan setapak yang ada di bantaran rel. Saat itu korban tengah menunggangi motor matiknya.

Namun nahasnya, saat itu korban tak menyadari terdapat kereta yang melintas dari arah belakangnya. Sehingga, kecelakaan maut itu tak dapat dihindari. Korban terpental dan tewas seketika.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill