Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jalan-jalan setapak yang berada di bantaran rel perlintasan kereta di manapun itu berada untuk berkendara, atau hanya sekedar memotong jalan agar lebih dekat.
Hal itu dikatakan Margana menyusul adanya insiden maut yang menewaskan korban berinisial IND, 30, di wilayah Kampung Cipete RT 06/02, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 15 Desember 2021.
Margana meminta agar peristiwa itu dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat.
"Karena ternyata di situ di sepanjang jalan banyak sekali warga yang lewat, dilintasi motor. Banyak warga yang memanfaatkan bantaran rel untuk memotong jalan agar lebih dekat," ungkap Margana saat dihubungi TangerangNews.com.
Atas hal itu, Margana mengimbau agar jangan lagi ada yang menjadikan jalan setapak di bantaran rel untuk berkendara.
Baca Juga :
"Imbauannya, ya supaya warga tidak melintas dan menggunakan bantaran rel kereta api untuk berlalu lintas dan tidak menggunakan jalan setapak lainnya di sisi rel," imbau Margana.
Hal tersebut, tentu sangat berbahaya. Lagi pula, berjalan atau berkendara di pinggir rel seperti Itu sangat tidak dibenarkan. "Memang seharusnya kan tidak boleh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemotor berinisial IND, 30, tewas seketika usai tersambar kereta saat berkendara di pinggiran rel.
Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di jalan setapak yang ada di bantaran rel. Saat itu korban tengah menunggangi motor matiknya.
Namun nahasnya, saat itu korban tak menyadari terdapat kereta yang melintas dari arah belakangnya. Sehingga, kecelakaan maut itu tak dapat dihindari. Korban terpental dan tewas seketika.
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews