Connect With Us

Mobil Terjun ke Selokan di Gading Serpong, Ibu dan Bayi 3 Tahun Selamat

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Januari 2022 | 18:05

Satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam masuk selokan yang berlokasi di depan Warunk Upnormal, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 21 Januari 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan mobil masuk selokan kembali terjadi. Kali ini menimpa mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam yang berlokasi di depan Warunk Upnormal, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat 21 Januari 2022.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, belum diketahui bagaimana kronologis mobil bernopol B-1387-KRA tersebut masuk ke selokan.

Dari video yang diterima TangerangNews, mobil itu tampak terguling dengan posisi ke arah kanan.

Sementara ini dikabarkan bahwa di dalam mobil itu ada seorang pengemudi berjenis kelamin wanita dan bayi berusia tiga tahun. Keduanya berhasil diselamatkan dari dalam mobil.

Kini petugas kepolisian telah tiba untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi mobil tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

BANTEN
Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill