Connect With Us

Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Meroket, Diduga Omicron Sudah Menyebar

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:24

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dalam dua pekan terakhir ini terjadi di Kabupaten Tangerang. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi menyebutkan, dari 10 kasus kini naik menjadi 190 kasus positif.

Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menduga lonjakan penularan Covid-19 dalam waktu yang relatif singkat ini karena Omicron. "Dilihat dari gejala dan cepatnya penularannya seperti ciri Omicron," ujar Hendra seperti dikutip dari Tempo, Jumat 28 Januari 2022.

Menurut Hendra, untuk menentukan varian Omicron atau bukan harus melalui pemeriksaan sampel dengan whole genome sequencing di Litbangkes. Pihak Satgas setempat sudah mengirimkan 20 sampel positif Covid-19 yang dicurigai ke Litbangkes. 

Omicron, kata Hendra, diperkirakan sudah menyebar luas karena varian baru Covid-19 ini sangat cepat penularannya. Hendra juga memperkirakan lonjakan kasus akan terjadi pada Februari dan Maret mendatang.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Zaki pada 19 Januari 2022. Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill