Connect With Us

Tidak Pernah Jual, Lahan Warga di Kosambi Tangerang Tiba-tiba Ditembok Mafia Tanah

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:08

Ilustrasi Sertifikat Tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa 15 Februari 2022.

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah seluas 20.110 meter persegi (m2) antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan tersebut. Dalam kasus tersebut mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari Tonny Permana mengatakan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya itu.

Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah tersebut dari warga setempat bernama Micang. 

“Tonny merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara Ghozali, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu,” katanya.

Sebaliknya, Ghozali juga mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, kuasa hukum Tonny Permana ini juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Di persidangan, sepengtahuan saksi yang merupakan penduduk asli di sana, menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan.

Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti. Kemudian, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik. 

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, usai persidangan, Selasa 14 Ferbuari 2022.

Karena itu, Hema menyebut, ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Pasalnya, fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.

“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” tambah Hema. 

Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. 

Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali.

“Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri.

Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017.

Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu. Suheri diminta oleh pihak Tonny Permana untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut.

Saat ditanya Hakim apakah dia melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah, Suheri menyebut jika mereka menunjukkan dokumen kepemilikan. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambahnya.

Masih di persidangan itu, Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh

Namun, selang beberapa waktu, Suheri mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak, batas-batas patok sudah digusur. Bahkan, tanah telah ditembok keliling oleh pihak tertentu.

Ketika dia menegur kepada tukang yang menembok, tak satupun para pekerja menjawab pertanyaannya. 

Bahkan, Suheri pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan dijaganya dibakar oleh sejumlah orang. Suheri pun menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot oleh pihak tertentu. 

Terhadap saksi ini, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilkan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana. “Tidak ada, Pak,” tukas Suheri.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill