Connect With Us

Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Ilegal di Tangerang Digerebek

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:13

Petugas gabungan dari Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan toko kosmetik yang menjual obat ilegal. (@TangerangNews / Loka POM Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kembali. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal pada Jumat 18 Februari tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Saat pemeriksaan, kata Wydia, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Olah karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.

Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," jelas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan. 

"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya," tegas Desiriana.

Lebih jauh dia juga mengingatkan pengusaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
Kebut Normalisasi Kali Angke, Pemkot Tangerang Siapkan Pembebasan Lahan untuk Turap

Kebut Normalisasi Kali Angke, Pemkot Tangerang Siapkan Pembebasan Lahan untuk Turap

Sabtu, 8 November 2025 | 23:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat dalam upaya meminimalisir risiko banjir dengan fokus pada percepatan normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill