Connect With Us

Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Ilegal di Tangerang Digerebek

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:13

Petugas gabungan dari Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan toko kosmetik yang menjual obat ilegal. (@TangerangNews / Loka POM Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kembali. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal pada Jumat 18 Februari tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Saat pemeriksaan, kata Wydia, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Olah karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.

Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," jelas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan. 

"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya," tegas Desiriana.

Lebih jauh dia juga mengingatkan pengusaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

KOTA TANGERANG
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibuka Juni, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Masuk SD-SMP

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibuka Juni, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Masuk SD-SMP

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58

Sejumlah persyaratan hingga jadwal pendaftaran pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP telah diumumkan.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill