Connect With Us

Izin Operasi Pabrik Pencemar Lingkungan di Kabupaten Tangerang Tak Dikeluarkan

Tim TangerangNews.com | Senin, 7 Maret 2022 | 21:08

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kabupaten Tangerang tegas dan konsisten tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan sikap tersebut, sebelum pihak perusahaan yang melanggar dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

"Jadi kita tetap dari keputusan pemerintah daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada," kata Zaki di Tangerang, Senin 7 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, kata Zaki, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Fasilitas sarana dan prasarana penunjang juga harus terpenuhi sesuai standar yang ada.

"Pemerintah tentunya tidak akan mengubah keputusan itu, karena hal ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis,"ujar dia.

Menurut Zaki, pihak perusahaan kini juga sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang telah ditentukan, di antaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara, pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

Zaki menuturkan, sejauh ini perusahaan yang dibekukan izinnya khususnya PT Sukses Logam Indonesia (SLI) belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.

"Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratannya, tentunya kami akan mempersilakan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu," kata Zaki.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Muhkam Hudaya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang secara tegas telah memberikan teguran kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan di wilayahnya itu.

"Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT SLI harus memenuhi izin yang berlaku," ujar Muhkam.

Menurut dia, jika nantinya perusahaan yang telah di cabut izin oleh pemerintah tersebut dengan memenuhi aturan, maka warga sekitar pun akan kembali membolehkan perusahaan itu beroperasi.

Karena, ujar Muhkam, pada dasarnya masyarakat hanya menuntut tidak adanya pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar. "Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Muhkam.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill