Connect With Us

Izin Operasi Pabrik Pencemar Lingkungan di Kabupaten Tangerang Tak Dikeluarkan

Tim TangerangNews.com | Senin, 7 Maret 2022 | 21:08

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Diskominfo Kab. Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kabupaten Tangerang tegas dan konsisten tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan sikap tersebut, sebelum pihak perusahaan yang melanggar dapat memperbaiki dan melengkapi sarana serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

"Jadi kita tetap dari keputusan pemerintah daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada," kata Zaki di Tangerang, Senin 7 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, kata Zaki, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Fasilitas sarana dan prasarana penunjang juga harus terpenuhi sesuai standar yang ada.

"Pemerintah tentunya tidak akan mengubah keputusan itu, karena hal ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis,"ujar dia.

Menurut Zaki, pihak perusahaan kini juga sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang telah ditentukan, di antaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara, pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.

Zaki menuturkan, sejauh ini perusahaan yang dibekukan izinnya khususnya PT Sukses Logam Indonesia (SLI) belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.

"Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratannya, tentunya kami akan mempersilakan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu," kata Zaki.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Muhkam Hudaya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang secara tegas telah memberikan teguran kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan di wilayahnya itu.

"Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT SLI harus memenuhi izin yang berlaku," ujar Muhkam.

Menurut dia, jika nantinya perusahaan yang telah di cabut izin oleh pemerintah tersebut dengan memenuhi aturan, maka warga sekitar pun akan kembali membolehkan perusahaan itu beroperasi.

Karena, ujar Muhkam, pada dasarnya masyarakat hanya menuntut tidak adanya pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar. "Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Muhkam.

OPINI
Antara Iran, Amerika, Rusia dan Cina

Antara Iran, Amerika, Rusia dan Cina

Kamis, 26 Maret 2026 | 18:21

Rusia dan Cina menjadi pendukung Iran untuk melakukan serangan balasan atas Israel dan Amerika Serikat (AS). Rusia memperkuat kemitraan strategis dengan Iran melalui dukungan militer dan intelijen, termasuk penyediaan citra satelit

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill