Connect With Us

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang: Tutup Perusahaan Pencemar Lingkungan

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Maret 2022 | 18:51

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Kasus pencemaran lingkungan di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang menjadi perhatian khusus kalangan dewan. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Menurut Supriadi, sanksi tegas tersebut yakni dengan dilakukannya penghentian kegiatan operasi perusahaan atau pabrik yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

"Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindak lanjuti dengan melibatkan Dinkes, khawatir terjadi penyakit yang ditimbulkan akibat limbah," kata Supriadi, seperti dilansir dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Dia menekankan, DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi terkait penutupan perusahaan yang sudah mencemari lingkungan tersebut.

Selain itu, kata Supriadi, pemerintah setempat juga dapat menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan perusahaan itu. "Selain itu, pastikan apakah usaha tersebut legal atau ilegal," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pada Rabu kemarin telah mengantongi perusahaan atau pabrik yang telah mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan pada beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan bahwa setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada 4 Maret lalu. Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan sebuah perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga mengeluarkan limbahnya ke aliran sungai setempat.

"Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie," katanya.

Menurut Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Yang mana, dari hasil laporan di lapangan, aliran sungai sekitar turut terdmpak pencemaran limbah yang dihasilkannya perusahaan itu. "Saat ini kami sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan itu," tuturnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

BANTEN
Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:39

Sebanyak 1.419 personel PT PLN UID Banten diterjunkan di berbagai wilayah Banten selama masa siaga Iduladha untuk mengantisipasi potensi gangguan listrik saat aktivitas masyarakat meningkat selama hari raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill