Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut
Selasa, 21 April 2026 | 07:32
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Remaja 16 tahun berinisial SC, menjadi korban pemerkosaan seorang tukang pecel lele di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam aksinya pelaku berinisial TS, 22, mengancam korban hingga memperkosanya belasan kali.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban dan pelaku awalnya saling berkenalan pada akhir tahun 2021. Pelaku bekerja sebagai pegawai di lapak pecel lele dekat rumah korban.
"Keduanya tetanggaan, pelaku tinggal di kontrakan. Karena tinggal berdekatan jadi mereka berkenalan," katanya, Senin 14 Maret 2021.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kontrakannya. Saat membawa korban, pelaku mengancam akan menyetubuhi adiknya. Akhirnya korban pun menurut.
Namun ternyata perbuatan keji itu tak berhenti, malah dilakukan berulang kali. Selama tiga bulan, pelaku kerap menyetubuhi korban.
"Sejak Desember 2021- Februari 2022 dilakukan pemerkosaan. Total sudah dilakukan 13 kali," tambah Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan dari untuk mengadu ke ibunya lantaran merasa terancam. Selanjutnya orang tua korban langsung bergegas melaporkan pelaku ke Polresta Tangerang.
Setelah dilakukan visum ternyata petugas mendapati adanya kekerasan seksual. Petugas pun langsung bergerak menangkap pelaku di kontrakannya.
"TS dijerat Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TODAY TAGPelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian.
Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews