Connect With Us

Ambulans Bawa Pasien Emergency ke RSUD Kabupaten Tangerang Dihalangi Mercy

Tim TangerangNews.com | Kamis, 17 Maret 2022 | 11:11

Satu unit mobil menghalangi lajunya ambulans di ruas Tol Bitung saat ambulans menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com – Insiden ambulans dari Puskesmas Cisoka Kabupaten Tangerang yang membawa pasien keadaaan darurat hendak melahirkan diduga dihalangi oleh sedan Mercy terjadi di ruas Tol Bitung saat ambulans menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang. 

Pada peristiwa yang terjadi pada Jumat malam pekan lalu itu, 11 Maret 2022, kedua mobil tersebut terlibat gesekan lantaran sopir ambulans merasa dihalangi oleh Mercy tersebut. Dari serempetan yang terjadi, Mercy terkena kaca spion sedangkan pada ambulans terkena bagian bodi mobil.

Selepas keluar dari tol dan tiba di area RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi Mercy yang mengejar ambulans tersebut, menarik baju sopir ambulans yang dikemudikan oleh Hildam yang saat itu posisi sedang membantu bidan untuk memindahkan pasien yang hendak melahirkan. 

“Sampai terjadi kegaduhan sampai dokter di IGD meminta pengendara Mercy menunggu dulu karena pihak ambulans masih bertugas fokus membantu pasien,” kata Hildam kepada TangerangNews.com, Kamis 17 Maret 2022.

Selanjut Hildam menyebutkan KTP-nya kemudian ditahan oleh pengendara Mercy yang mengaku saudara Wakil Bupati Tangerang dan ahli hukum. “Sampai sekarang KTP saya belum kembali,” tutur Hildam.

Atas kasus tersebut, pihak Puskesmas Cisoka tempat Hildam bekerja membuat laporan kepolisian ke Polsek Cisoka.  Sejauh ini, tambah Hildam, ia masih menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill