Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran melanda Kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Malaka Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 8 April 2022, dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul pukul 02.30 WIB. Dugaan sementara penyebab kebakaran ialah pembakaran sampah di sekitar lokasi.
“Penyebab atau dugaan sementara akibat pembakaran sampah,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir seperti dilansir dari Sindonews.
Petugas berjibaku dengan kobaran api yang cukup besar selama 2 jam, hingga berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.40 WIB. Dari peristiwa itu Abdul Munir melaporkan tidak ada korban jiwa.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews