Connect With Us

Kapolresta Tangerang: Jangan Tertipu Modus Minta THR

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 April 2022 | 23:03

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Dok. Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Adanya oknum di masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau donatur menjadi sorotan Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan THR.

Zain mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. “Jika ada pun, jangan dipenuhi," kata Zain di Tangerang, Jumat 22 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, menurut Zain, pihaknya juga rutin menyampaikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. "Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," ujar dia.

Menurut Zain, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Seperti contohnya menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang THR kepada warga maupun pengusaha. Hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. "Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," tegas Zain.

Lebih lanjut Zain mengatakan, jika menemukan adanya kasus seperti itu, maka masyarakat diminta untuk langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Ia menyebut pada dasarnya pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. "Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," ungkap  Zain.

 

NASIONAL
Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Mahasiswa Gelar Demo di Tiga Titik Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Pengamanan

Senin, 4 Mei 2026 | 11:52

Massa mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, siang.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

PROPERTI
Kuliner dan Lifestyle Dominasi Bisnis di Gading Serpong 

Kuliner dan Lifestyle Dominasi Bisnis di Gading Serpong 

Senin, 4 Mei 2026 | 07:13

Perkembangan kawasan komersial di Paramount Gading Serpong kini semakin menunjukkan satu pola yang jelas. Bisnis food & beverage (F&B) dan lifestyle menjadi pemain utama yang mendominasi dan menghidupkan kawasan tersebut.

KOTA TANGERANG
Asal Mula Nama Periuk Jaya Tangerang, dari Sentra Gerabah hingga Masjid Pintu Seribu

Asal Mula Nama Periuk Jaya Tangerang, dari Sentra Gerabah hingga Masjid Pintu Seribu

Senin, 4 Mei 2026 | 11:34

Kota Tangerang menyimpan banyak cerita sejarah lokal yang menarik untuk diulik, salah satunya terekam dalam buku Melacak Asal Muasal Kampung di Kota Tangerang karya Burhanudin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill