Connect With Us

Kapolresta Tangerang: Jangan Tertipu Modus Minta THR

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 April 2022 | 23:03

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Dok. Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Adanya oknum di masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau donatur menjadi sorotan Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan THR.

Zain mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. “Jika ada pun, jangan dipenuhi," kata Zain di Tangerang, Jumat 22 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, menurut Zain, pihaknya juga rutin menyampaikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. "Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," ujar dia.

Menurut Zain, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Seperti contohnya menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang THR kepada warga maupun pengusaha. Hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. "Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," tegas Zain.

Lebih lanjut Zain mengatakan, jika menemukan adanya kasus seperti itu, maka masyarakat diminta untuk langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Ia menyebut pada dasarnya pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. "Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," ungkap  Zain.

 

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

KAB. TANGERANG
Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42

Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill