Connect With Us

Kapolresta Tangerang: Jangan Tertipu Modus Minta THR

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 April 2022 | 23:03

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho. (@TangerangNews / Dok. Humas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Adanya oknum di masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan atau donatur menjadi sorotan Polresta Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tidak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan THR.

Zain mengatakan pihaknya sudah menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. “Jika ada pun, jangan dipenuhi," kata Zain di Tangerang, Jumat 22 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, menurut Zain, pihaknya juga rutin menyampaikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. "Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli," ujar dia.

Menurut Zain, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab tersebut memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat.

Seperti contohnya menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang THR kepada warga maupun pengusaha. Hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. "Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa," tegas Zain.

Lebih lanjut Zain mengatakan, jika menemukan adanya kasus seperti itu, maka masyarakat diminta untuk langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya.

Ia menyebut pada dasarnya pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. "Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti," ungkap  Zain.

 

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

KOTA TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes

Senin, 20 Juli 2026 | 21:22

Kebakaran hebat melanda pabrik produksi kemenyan dan dupa milik CV Damarindo yang berlokasi di Jalan Raya Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin 20 Juli 2026, petang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill