Connect With Us

Pemkab Tangerang Tetap Wajibkan ASN Masuk Kantor Usai Mudik Lebaran

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 8 Mei 2022 | 14:11

Kantor Bupati Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Meski pemerintah pusat menyarankan pemberlakuan work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap mewajibkan pegawainya untuk bekerja di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait informasi usulan WFH bagi ASN dari Kapolri yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Namun, Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi.

"Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut," katanya, seperti dilansir dari Medcom, Minggu 8 Mei 2022.

Meski demikian, menurutnya aturan tersebut masih sebatas usulan, sehingga tidak wajib diikuti pemerintah daerah. "Tetapi kalau WFH itu sifatnya masih usulan atau wacana (tidak ada aturan tertulis), tidak kita tindaklanjuti (tetap masuk kerja WFO sesuai jadwal)," tegas dia.

Untuk itu Hendra mengingatkan para ASN Pemkab Tangerang untuk mengatur waktu pulang mudik Lebaran, agar dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ada pun jadwal masuk kerja pertama di lingkungan Pemkab Tangerang itu tetap pada Senin, 9 Mei 2022, sesuai ketentuan nasional.

Pihaknya pun kembali mengingatkan para pegawai dan ASN bisa cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing.

"Saya harap ASN di Pemkab Tangerang bisa mengelola waktu mudiknya dan mengatur jadwal baliknya, untuk kembali bekerja melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," katanya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill