Connect With Us

Pemkab Tangerang Perbaiki Delapan Titik Drainase Mulai Juli Depan

Tim TangerangNews.com | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:15

Salah satu drainase di jalan wilayah Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansah Effendi menyampaikan pihaknya akan melaksanakan proyek perbaikan drainase di delapan titik ruas jalan di Kabupaten Tangerang mulai Juli 2022.

“Setelah proses lelang selesai, pelaksanaan perbaikan drainase bisa langsung berjalan di 8 titik lokasi, yang tersebar di ruas jalan Kabupaten Tangerang," kata Iwan dalam keterangannya, dikutip Kamis 12 Mei 2022.

Perbaikan tersebut, menurut Iwan, dilakukan karena terjadi pendangkalan saluran drainase akibat sedimentasi di delapan titik tersebut.Karena itu, harus dilakukan normalisasi dan pelebaran drainase, sehingga air bisa mengalir lebih lancar.

Ia menerangkan, perbaikan melalui normalisasi dan pelebaran drainase dilakukan agar mengurangi genangan dan potensi banjir, bahkan menjadi kebutuhan penting untuk merawat jalan agar tidak mudah rusak. “Sebab, jika terlalu sering digenangi air, aspal akan mudah mengelupas," ujar Iwan.

Untuk saat ini, sambung Iwan, pihaknya akan memasang rambu peringatan, penerangan pada lokasi drainase dan pengaturan kecepatan lalu lintas yang bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Iwan mengimbau untuk masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetap waspada dalam beraktivitas di sekitar wilayah drainase.

Pihak DBMSDA juga akan terus mengupayakan solusi terbaik dalam melakukan percepatan penanganan drainase. “Diharapkan masyarakat dapat bersabar karena penanganan yang kami lakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tutur Iwan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill