Connect With Us

Masalah Ekonomi, Pria Paruh Baya Tewas Usai Menceburkan Diri ke Sumur di Jayanti Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Mei 2022 | 14:54

Korban yang menceburkan diri ke dalam sumur ditolong warga menggunakan tali yang diikat di tubuhnya. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria paruh baya meninggal dunia usai menceburkan diri ke dalam sumur sedalam 4 meter di Kampung Gandasari, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Mei 2022, dini hari.

Diduga, korban bernama Suhandi, 45, ini nekat mengakhiri hidupnya karena terhimpit masalah ekonomi dan sulit mendapatkan pekerjaan.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut berusaha melakukan pertolongan dengan melemparkan tali ke dalam sumur. Korban pun dapat mengikatkan tali ke tubuhnya, akan tetapi tali itu putus berkali-kali.

Setelah beberapa kali, akhirnya korban dapat dievakuasi, namun nahas nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan benturan saat dirinya tercebur.

Ketua RT setempat, Amirudin mengaku sebelum kejadian, korban sempat meminta pekerjaan kepada dirinya. “Tapi saya jawab belum ada lowongan kerja. Tidak lama, korban dikabarkan loncat ke dalam sumur,” katanya.

Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill