Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia, Yohanes Jahja segera menjalani persidangan karena dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Kho Harun Kurniawan.
Kho Harun Kurniawan mengatakan, Yohanes Jahja dilaporkan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan nomor LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan berdasarkan informasi, perkara ini dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
Kho Harun Kurniawan menyebutkan, kasus berawal pada 2017 bahwa Yohanes Jahya menyampaikan kesuksesan dirinya dalam bidang konstruksi dengan membangun hotel dan gereja.
"Dengan sangat meyakinkan, Yohanes Jahja mengklaim dirinya sebagai seorang pakar dalam membangun sekolah," katanya.
Kho Harun Kurniawan mengaku dirinya juga diajak Yohanes Jahja untuk bertemu dengan sejumlah tokoh dan pejabat. Saat itu, lanjut dia, Yohanes Jahja mengklaim memiliki aset tanah di Banten dan Bali sekitar 17 sampai 20 hektare.
"Kelihaiannya terus meyakinkan memanfaatkan kepercayaan korban dan beberapa korban lainnya, hingga terbangunlah sebuah ‘gedung mewah’ Sekolah Unggulan Indonesia (SUI) di lokasi Gading Serpong, Tangerang," jelasnya.
Kho Harun Kurniawan bersama sejumlah stakeholder lainnya pun ikut berinvestasi dengan Yohanes Jahja sebagai pemegang saham untuk kemajuan pendidikan dengan menyetor dana awal Rp20 miliar.
Namun, berjalannya waktu masalah mulai bermunculan, dan mulai merasakan banyak penyimpangan yang dilakukan Yohanes Jahja.
Ia mencontohkan, mulai dari kualitas bangunan gedung yang tidak sesuai janji tersangka di pembangunan awal hingga tunggakan pembayaran ke supplier seperti besi, semen, keramik, buku pelajaran, dan lain-lain. “Juga kepada sebagian stakeholder serta pihak lainnya," lanjutnya.
Kho Harun Kurniawan menambahkan, sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia tersangka Yohanes Jahja juga menjanjikan izin sudah lengkap, bangunan mewah, dan berkualitas serta ada lift, sekolah sudah mandiri dan lain-lain, namun kenyataannya tidak.
Sekitar dua tahun, para korban dan pelapor Kho Harun Kurniawan serta pemegang saham lainnya terus melakukan upaya-upaya penyelesaian secara baik dan kekeluargaan, tetapi Yohanes Jahja tidak beritikad baik.
"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi karena akan mencederai kemuliaan dunia pendidikan kita," pungkasnya.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews