Connect With Us

Gegara Korsleting Listrik Kontrakan, Rumah Pom Bensin Mini di Tigaraksa Tangerang Ikut Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 19 Juni 2022 | 09:59

Kebakaran terjadi di Kampung Cileles, RT 3/5,Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Insiden kebakaran terjadi di Kampung Cileles, RT 3/5,Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 19 Juni 2022, pukul 00.25 WIB.

Dalam insiden tersebut, satu rumah tinggal yang areanya dekat dengan pom bensin mini ludes terbakar.

"Kerugian belum bisa ditaksir. Satu rumah rusak parah," kata Abdul Munir, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.

Peristiwa kebakaran ini, awalnya dipicu korsleting listrik dari rumah kontrakan. Lalu, api menjalar hingga mengenai pom bensin mini.

"Menjalar ke pom bensin mini hingga ke rumah tinggal," katanya.

Petugas BPBD Kabupaten Tangerang yang meluncurkan tiga unit armada berhasil memadamkan kebakaran tersebut selama 2 jam.

"Situasi terakhir, api dapat dipadamkan, keadaan sudah aman terkendali," ucapnya seraya menyebut tidak ada korban dalam peristiwa ini.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill