Sisa puing lapak pedagang yang hangus terbakar di Sindang jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 27 Juni 2022. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Tiga lapak dagangan ludes terbakar di Kampung Waru 2, RT5/RW4, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 27 Juni 2022.
Kebakaran yang terjadi pada pukul 03.19 WIB itu diduga akibat gas bocor yang berasal dari lapak penjual tabung gas elpiji.
Kebocoran gas itu sempat tercium oleh adik ipar pemilik bangunan pada Minggu 26 Juni 2022, malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik pun sudah diberi tahu terkait adanya kebocoran gas tersebut.
"Sudah bilang ke pemilik namun tidak dihiraukan,” ucap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir, seperti dilansir dari iNews.
Si pemilik bangunan mengaku bau gas seperti itu memang kerap terjadi, namun tidak pernah ada kendala.
Akhirnya pada pukul 03.00 WIB, saat saksi mencoba kembali melihat toko, ia mendapati bangunan yang berbahan kayu itu sudah hampir habis terbakar.
"Kebakaran menghanguskan bangunan yang terdiri atas lapak penjual gas elpiji, konter pulsa, dan gerai minuman," kata Abdul Munir.
Dari kebakaran itu hanya satu gerobak minuman dari salah satu gerai yang masih dapat terselamatkan, meski sebagian isinya sudah hangus terbakar.
Untuk memadamkan api, Damkar unit Pos Pasar Kemis diturunkan ke lokasi. Sementara itu tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Dari kebakaran ini tidak ada korban jiwa, karena gedung hanya untuk dagang saja,” jelas Abdul Munir.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.
Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""