Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com-Aksi perampokan dialami seorang sopir truk berinisial MI, 29, di Tol Tangerang-Jakarta KM 31. Korban bahkan diikat dan dibuang pelaku di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai truk sedang berhenti di bahu jalan tol untuk beristirahat. Tiba-tiba, datang lima pria tak dikenal yang menodongkan senjata api kepadanya.
"Korban saat itu hanya sendiri. Tidak ada kernet. Dirinya sedang menepi di bahu jalan sambil menunggu jam operasional truk," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kamis 30 Juni 2022.
Kelima pelaku langsung melumpuhkan korban dengan mengikat tangan dan kakinya. Kemudian bagian matanya ditutup dengan lakban. Setelah tidak bisa berbuat apa-apa, korban dipindahkan ke mobil kecil yang diduga milik pelaku.
"Pelaku membuang korban dipinggir jalan dan membawa kabur truk beserta isinya," ujar Kapolres.
Dari video yang beredar, korban ditemukan warga dalam keadaan terikat dengan posisi telungkup di atas tanah. Warga sempat membuka ikatan tali di badan korban. Terlihat wajah korban dalam keadaan lemas.
Hingga ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut.
View this post on Instagram
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews