Connect With Us

Bukannya Tobat, Dua Residivis Ini Kembali Curi 9 Motor di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Juli 2022 | 15:44

Dua residivis ditangkap karena kembali mencuri sepeda motor di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Hukuman pidana penjara seakan tidak membuat jera dua tersangka pencurian sepeda motor yang kembali beraksi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Usai beraksi kesembilan kalinya pasca bebas dari penjara, tersangka ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Panongan, di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung Tengah, pekan lalu,

Kedua tersangka yakni Kabul Chandra dan Wahyu Agung. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan leter t.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menjelaskan, selama beraksi lebih dari satu tahun, tersangka berhasil menggasak puluhan sepeda motor di beberapa wilayah.

"Kemudian motor hasil curian dijual ke Lampung, seharga mulai dari Rp1,5 hingga Rp3 juta rupiah per unitnya," katanya, Kamis 7 Juli 2022.

Kedepannya, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Merak untuk memperketat pemeriksaan STNK kendaraan bermotor. "Supaya tidak ada sepeda motor hasil curian menyebrang ke Pulau Sumatera," ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan tembak ditempat, karena telah meresahkan masyarakat.

SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill