Connect With Us

Kini Tersedia 3 Titik Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Gading Serpong Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 Juli 2022 | 19:08

Salah satu titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Atria Hotel, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tiga titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini telah tersedia di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

PKLU khusus mobil listrik ini bisa digunakan selama 24 jam dengan tarif sebesar Rp2.475 per Kwh.

Penyediaan SPKLU ini merupakan kerjasama pengembang Paramount Land dengan EVCuzz Charging Network, penyedia dan operator EV Charging Station, dalam mendukung ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai di Indonesia, khususnya Tangerang.

Adapun tiga titik SPKLU yang disediakan ini berlokasi di parkiran Atria Hotel, Fame Hotel dan BEZ Plaza. Para pengendara atau pengunjung bisa mulai mengisi daya listrik kendaraan mereka secara resmi pada Jumat 8 Juli 2022.

"Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, terutama di Gading Serpong, kami juga mendukung program pemerintah dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi polusi udara lewat penyediaan SPKLU ini," kata Lucas Maringka, Senior Vice Presiden Paramount Land, saat peresmian SPKLU di Atria Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebagai pengembang kota mandiri, kata Lucas, Paramount Land harus menyediakan fasilitas yang kekinian. Apalagi trend mobil listrik saat ini terus berkembang.

Dengan jumlah penduduk di kawasan Paramount Gading Serpong yang saat ini mencapai belasan ribu kepala keluarga, fasilitas SPKLU pastinya sangat dibutuhkan kedepannya.

"Dengan memilih lokasi yang mudah diakses dan dekat dengan pusat keramaian, pemilik kendaraan bisa men-charge mobilnya sambil makan, jalan-jalan atau beristirahat," jelas Lucas.

Sementara itu, Reza Rinaldi, Chief Finance Officer EVCuzz Charging Network menyebutkan, tiap titik SPKLU di Gading Serpong terdapat dua unit mesin charger. Pengendara bisa mengisi daya listrik sendiri atau self-service dengan mudah melalui aplikasi EVCuzz yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

"Jadi tinggal beli voucher di aplikasi, lalu bisa langsung mengisi daya. Yang kita gunakan tipe charger AC, Ini bisa untuk semua jenis mobil listrik yang dijual di Indonesia, karena sudah sesuai standar yang ditentukan pemerintah," jelasnya.

 Sedangkan untuk tarifnya sebesar Rp2.475 per Kwh. Tarif ini sesuai dengan batas atas yang ditetapkan pemerintah pusat.  

HIBURAN
Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Senin, 20 Juli 2026 | 10:36

Swiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill