Connect With Us

Dilarang Bawa Kendaraan, Bupati Tangerang Sarankan Pelajar Naik Sepeda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Agustus 2022 | 15:16

Pelajar bawa sepeda motor ke sekolah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pasca munculnya wacana larangan pelajar bawa kendaraan bermotor ke sekolah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyarankan untuk menggunakan sepeda.

"Jadi lebih baik siswa siswi pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," ucap Zaki seperti dilansir dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Zaki menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah, salah satunya hukum atau aturan dalam berlalu lintas. Apalagi, secara umum masih banyak pelajar terutama yang di bangku SMP, belum miliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kan secara aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor/SIM C. Karena umurnya siswa SMP dibawa usia 17 tahun, kecuali itu ada anak SMP yang umurnya di atas 17 tahun," katanya.

Adapun dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya berkewajiban untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan para orang tua untuk melarang anaknya membawa kendaraan. Sedangkan untuk penindakannya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Sementara terkait penyediaan fasilitas transportasi sekolah, saat ini Pemkab Tangerang belum bisa mengakomodasi permintaan tersebut. Alasannya, karena persoalan jalur atau jalan sekolah yang belum banyak dilalui kendaraan umum.

"Kalau masalah bus sekolah ada jalan yang bisa dilewati bus. Tetapi lebih banyak jalan yang tidak dilewati bus," ungkapnya.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill