Connect With Us

Tarif Ojol Naik, Pelanggan di Tangerang: Pusing!

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:28

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyerahkan ratusan paket sembako dan daging melalui driver ojek online kepada penerima untuk dibagikan kepada masyarakat Tangerang Selatan, Selasa 20 Juli 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Baru baru ini pelanggan ojek online (ojol) dihebohkan dengan harga tarif yang naik. Kenaikan tersebut merupakan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022 yang keluar pada tanggal 4 Agustus 2022.

Masyarakat Kabupaten Tangerang pun mengeluhkan adanya kenaikan tarif ojol tersebut. Terlebih bagi yang sehari-harinya menggunakan jasa ojol.

"Dengan kenaikan tersebut jujur saya keberatan, karena saya biasa naik ojol. Jadi harganya walaupun naik sedikit tapi kalau dikali berapa hari saya naik, jadi tetep pusing," kata pelanggan ojol, Bayu, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya kebijakan tarif ojol itu memberatkan dirinya, karena perusahaan tempatnya bekerja tidak menaikkan gaji sebagai penyesuaian biaya transportasi.

"Jadi kalau (pemerintah) menaikkan apa-apa itu, harus naikan juga gaji kita. Masa gaji kita masih sama, tapi semua biaya naik," keluhnya.

Diketahui, Kemenhub melalui Direktur Jendral Perhubungan Darat Hendro Sugianto menerbitkan aturan baru soal tarif ojol. Aturan tersebut jadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif atas dan bawah ojol.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro Sugiatno seperti dikutip dari Detik.

Hendro menjelaskan dalam aturan komponen biaya adalah biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka.

Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.

Berikut rincian tarif ojek online di kawasan Tangerang setelah naik:

Zona II (Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km, batas atas Rp2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Berikut perbandingannya dengan tarif yang sebelumnya:

Zona II

Tarif batas bawah: Rp2.250/km

Tarif batas atas: Rp2.650/km

Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp9.000-Rp10.500

KAB. TANGERANG
Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya di Teluknaga Tangerang, Dibekap dan Disembunyikan Dalam Terpal

Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya di Teluknaga Tangerang, Dibekap dan Disembunyikan Dalam Terpal

Rabu, 24 April 2024 | 10:42

Nyawa bocah perempuan berusian 7 tahun berinisial EV dihabisi secara sadis oleh tantenya sendiri di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill