Connect With Us

Tusuk Rekan Prianya di Kontrakan, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:15

Pelaku berinisial BM, 25, yang diamankan polisi setelah menusuk rekan kerjanya dengan gunting di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria muda berinisial BM, 25, harus berurusan dengan pihak Polsek Balaraja setelah menusuk rekan prianya, MP, 23. Pelaku menusuk korban menggunakan gunting.

“Betul telah diamankan seorang pria BM, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Agutsu 2022, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," ungkapnya.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan rekan kerja di restoran. Adapun insiden ini berawal saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk mengajak berangkat kerja bareng.

"Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis. Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan, kemudian keluar membawa gunting, dan langsung melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," jelas Kapolsek.

Menurutnya, ketika peristiwa itu terjadi, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai keributan pelaku dengan korban.

“Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” katanya.

Setelah menerima pelaporan dari warga, katanya, aparat Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa gunting.

Yudha menerangkan motif dari penusukan tersebut lantaran pelaku kesal terhadap korban. Terlebih, lanjutnya, kekesalan ini sudah lama dipendam pelaku. 

"Kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Balaraja. "Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill