Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan
Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TANGERANGNEWS.com-Malang dialami seorang gadis berusia 16 tahun ketika sedang mencari rumah kontrakan di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia malah terancam dibunuh, lalu menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial FM, 20.
"Korban Mawar (nama samaran) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM, yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 12 Agustus 2022.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022, ini berawal saat korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari rumah kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak, namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," ungkap Kapolres.
Korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian dipaksa menenggak minum-minuman yang diberikan tersangka. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang pada keesokan harinya alias Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucapnya.
Ketika proses pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.
Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu, 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga terkait kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun, petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, 8 Agustus 2022, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
TODAY TAGProses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews