Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Malang dialami seorang gadis berusia 16 tahun ketika sedang mencari rumah kontrakan di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Ia malah terancam dibunuh, lalu menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial FM, 20.
"Korban Mawar (nama samaran) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM, yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 12 Agustus 2022.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022, ini berawal saat korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari rumah kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak, namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," ungkap Kapolres.
Korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian dipaksa menenggak minum-minuman yang diberikan tersangka. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang pada keesokan harinya alias Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucapnya.
Ketika proses pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.
Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu, 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga terkait kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun, petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, 8 Agustus 2022, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews