Connect With Us

Gadis di Kronjo Tangerang Tak Berdaya Celananya Dilucuti Buruh Lalu Ditinggal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:02

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya di tangan buruh harian berinisial R, 20, setelah menenggak minuman keras (miras). Gadis ini dirudapaksa buruh tersebut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut pelaku membawa korban ke area kompleks pertokoan dalam keadaan sepi.

Saat itu, katanya, pelaku merayu korban untuk menenggak miras mengandung alkohol yang sudah disiapkannya di dalam botol bekas air mineral.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut," jelasnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku merudapaksa korban untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah lama tertahan.

"Tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban seorang diri. Setelah peristiwa pilu ini, korban kemudian bercerita ke orang tua dan pamannya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres mengatakan, pelaku memang sudaj lama tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

"Kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Tagih Uang Jual Rumah, Anak Angkat Habisi Ibu dengan Balok dan Hebel di Sepatan Tangerang

Minggu, 18 Januari 2026 | 23:42

Tragedi memilukan mengguncang warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill