Connect With Us

Gadis di Kronjo Tangerang Tak Berdaya Celananya Dilucuti Buruh Lalu Ditinggal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:02

Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 16 tahun tak berdaya di tangan buruh harian berinisial R, 20, setelah menenggak minuman keras (miras). Gadis ini dirudapaksa buruh tersebut di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, dalam peristiwa pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut pelaku membawa korban ke area kompleks pertokoan dalam keadaan sepi.

Saat itu, katanya, pelaku merayu korban untuk menenggak miras mengandung alkohol yang sudah disiapkannya di dalam botol bekas air mineral.

"Setelah korban meminum minuman tersebut tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas. Lalu korban berbaring dilantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut," jelasnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku merudapaksa korban untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah lama tertahan.

"Tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu tersangka melepaskan celana korban," jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun meninggalkan korban seorang diri. Setelah peristiwa pilu ini, korban kemudian bercerita ke orang tua dan pamannya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres mengatakan, pelaku memang sudaj lama tertarik kepada korban. Sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa.

"Kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

HIBURAN
ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

ARYADUTA Lippo Village Hadirkan Saturday Tropical Brunch, Nikmati Brunch hingga Akses Kolam Renang Mulai Rp269 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:24

Menghabiskan akhir pekan kini tidak harus keluar kota untuk mendapatkan suasana liburan. Menjawab tren masyarakat yang menginginkan pengalaman bersantap sekaligus rekreasi, ARYADUTA Lippo Village menghadirkan Saturday Tropical Brunch

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill