Connect With Us

NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:48

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).

Dalam pengaduan yang masuk melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU tersebut, ada tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai kader parpol. Latar belakang para pelapor atau pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen hingga pegawai swasta.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam, dan lainnya," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja, Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun untuk asal warga yang dicatut namanya oleh parpol itu, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga, dan S warga Sukadiri," ujarnya. 

Ahmad Subarja pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga untuk melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id

"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya. 

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK warga oleh parpol. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang langsung meneruskan pengaduan tersebut dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol yang diduga mencatut. 

"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya," tuturnya. 

Ia menegaskan, pencatutan NIK secara ilegal oleh parpol ini masuk dalam pelanggaran pidana umum. Maka, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. 

"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum," tegasnya.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

HIBURAN
Isi Libur Sekolah dengan Seru, VIVERE Hotel Tangerang Gelar Lomba Mewarnai Berhadiah Menginap Gratis

Isi Libur Sekolah dengan Seru, VIVERE Hotel Tangerang Gelar Lomba Mewarnai Berhadiah Menginap Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:06

Mengisi masa libur sekolah, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Greebel Indonesia menggelar kompetisi mewarnai bagi anak-anak pada 26 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

NASIONAL
Ini Penampakan Logo HUT Ke-81 RI, Menang Voting 44 Persen dari 68 Ribu Suara

Ini Penampakan Logo HUT Ke-81 RI, Menang Voting 44 Persen dari 68 Ribu Suara

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:23

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang akan digunakan pada seluruh rangkaian peringatan kemerdekaan tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill