Connect With Us

NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:48

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).

Dalam pengaduan yang masuk melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU tersebut, ada tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai kader parpol. Latar belakang para pelapor atau pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen hingga pegawai swasta.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam, dan lainnya," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja, Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun untuk asal warga yang dicatut namanya oleh parpol itu, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga, dan S warga Sukadiri," ujarnya. 

Ahmad Subarja pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga untuk melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id

"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya. 

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK warga oleh parpol. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang langsung meneruskan pengaduan tersebut dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol yang diduga mencatut. 

"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya," tuturnya. 

Ia menegaskan, pencatutan NIK secara ilegal oleh parpol ini masuk dalam pelanggaran pidana umum. Maka, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. 

"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum," tegasnya.

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill