Connect With Us

NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:48

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).

Dalam pengaduan yang masuk melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU tersebut, ada tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai kader parpol. Latar belakang para pelapor atau pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen hingga pegawai swasta.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam, dan lainnya," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja, Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun untuk asal warga yang dicatut namanya oleh parpol itu, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga, dan S warga Sukadiri," ujarnya. 

Ahmad Subarja pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga untuk melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id

"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya. 

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK warga oleh parpol. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang langsung meneruskan pengaduan tersebut dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol yang diduga mencatut. 

"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya," tuturnya. 

Ia menegaskan, pencatutan NIK secara ilegal oleh parpol ini masuk dalam pelanggaran pidana umum. Maka, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. 

"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum," tegasnya.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KOTA TANGERANG
Uluran Tangan dari Warga Kota Tangerang, Tiga Masjid Rusak Diterjang Banjir Aceh Direnovasi

Uluran Tangan dari Warga Kota Tangerang, Tiga Masjid Rusak Diterjang Banjir Aceh Direnovasi

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:01

Upaya pemulihan pascabanjir di sejumlah wilayah Aceh turut mendapat dukungan dari masyarakat Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill