Connect With Us

NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:48

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).

Dalam pengaduan yang masuk melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU tersebut, ada tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai kader parpol. Latar belakang para pelapor atau pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen hingga pegawai swasta.

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam, dan lainnya," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subarja, Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun untuk asal warga yang dicatut namanya oleh parpol itu, kata dia, tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga, dan S warga Sukadiri," ujarnya. 

Ahmad Subarja pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga untuk melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol melalui situs infopemilu.kpu.go.id

"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silakan laporkan ke kami," jelasnya. 

Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyatakan, pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan NIK warga oleh parpol. 

Bawaslu Kabupaten Tangerang langsung meneruskan pengaduan tersebut dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol yang diduga mencatut. 

"Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya," tuturnya. 

Ia menegaskan, pencatutan NIK secara ilegal oleh parpol ini masuk dalam pelanggaran pidana umum. Maka, masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. 

"Kalau terkait sanksi, sesuai Bawaslu RI bahwa penggunaan data tidak secara resmi masuk pidana umum," tegasnya.

KAB. TANGERANG
Puluhan SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas Siap Lapor ke BGN

Puluhan SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas Siap Lapor ke BGN

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56

Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BISNIS
Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:44

PT Pegadaian (Persero) Area Cirendeu memperluas edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dengan menggandeng puluhan anggota Komunitas Ojek Pangkalan (Opang) di kawasan Pondok Aren dan sekitarnya.

KOTA TANGERANG
Ada Perbaikan di Jalan Iskandar Muda Neglasari Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif

Ada Perbaikan di Jalan Iskandar Muda Neglasari Mulai Diperbaiki, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan untuk menghindari kepadatan lalu lintas di Jalan Iskandar Muda, Neglasari yang mulai diperbaiki pada Rabu, 12 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill