Connect With Us

Bawaslu Tangerang Temukan Sejumlah Kades Tercatat Jadi Anggota dan Pengurus Parpol

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 1 September 2022 | 11:25

Logo Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa masih adanya kepala desa (kades) yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol).

Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar mengatakan, ada enam kades di Kabupaten Tangerang yang tercatat dalam keanggotaan parpol.

Keenam kades yang tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut terdaftar sebagai anggoa maupun pengurus parpol.

"Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," kata Zulpikar dalam keterangannya, Kamis, 1 September 2022.

Atas temuan tersebut, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat dan parpol terkait. Pasalnya, kades dilarang terlibat dalam parpol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Kita tadi sudah datang ke dinas terkait untuk menanyakan atau mengonfirmasi temuan ini, karena kan itu jelas-jelas dilarang," katanya.

Meskipun demikian, Bawaslu tidak mengenakan sanksi kepada para kades tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap kades yang terlibat dalam parpol merupakan wewenang DPMPD.

"Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas yang bersangkutan," tuturnya.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan, adanya enam kades terlibat sebagai kader parpol.

"Enam kades itu dari beda-beda kecamatan ya. Kita enggak tahu mereka dicatut namanya atau bagaimana, karena harus diklarifikasi dulu. Kita sudah bersurat ke KPU Kabupaten Tangerang terkait itu," ujar Dadan.

Dadan mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU, terkait larangan kades merangkap menjadi anggota parpol. Larangan itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang jadi pengurus, sementara untuk anggota masih sumir, apakah diperbolehkan atau tidak. Kita akan membuat surat ke Kemendagri," ucapnya.

Dia mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada para kades yang namanya tercatat pada parpol di sistem KPU. 

”Sementara pembinaannya, kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” pungkasnya.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill