Connect With Us

Denda Ringan, Trantib Minta Perda Miras dan Obat Terlarang di Tangerang Direvisi

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 8 September 2022 | 22:21

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sudin Wahyudin. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sudin Wahyudin menginginkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum direvisi. 

Pasalnya, katanya, regulasi tersebut membuat para penjual minuman keras (miras) dan obat-obatan golongan terlarang tetap membandel, karena hukumannya terlalu ringan.

"Harus direvisi karena dendanya terlalu murah. Dendanya Rp5 juta doang. Kalau bisa dendanya Rp50 juta," kata Sudin saat ditemui di kantornya, Kamis, 8, September 2022.

Pihaknya sudah pernah menyegel para pelanggar perda tersebut, tetapi karena dendanya ringan, mereka membuka kembali usahanya.

"Miras dan obat golongan G di Kecamatan Solear ada empat titik. Satu titik penjual miras dan tiga titik obat-obatan," katanya.

Menurut Sudin, kewenangan Trantibum kecamatan terbatas. Ia menyebut, pihaknya hanya bisa melaporkan saja.

"Yang punya kewenangan penutupan adalah Satol PP kabupaten. Kita paling melaporkan dan menyampaikan. Kita paling bisa memanggil saja," tuturnya.

Diketahui, satu titik penjual miras oplosan berada di Desa Cikareo. Sedangkan tiga titik penjualan obat-obatan golongan G berkedok menjual kosmetik tersebar di Kecamatan Solear.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill