TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus komplotan pencuri komponen mesin milik PT Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ada tiga tersangka yang dibekuk dalam kasus ini. Mereka di antaranya pria berinisial S, 31, SH, 26, dan K, 20, warga Kecamatan Solear.
"Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta," kata Yudha kepada TangerangNews, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Kapolsek, saat ketiga tersangka melancarkan aksinya, perusahaan ini sedang tidak beroperasi, sehingga tidak ada aktivitas selain sekuriti. Pada malam kejadian itu, lanjutnya, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
"Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar," ucap Yudha.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Ternyata salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu," terang Yudha.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk SH dan K pada Kamis 25 Agustus 2022.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.