Connect With Us

Restoran Nunggak Pajak di Kabupaten Tangerang Ditandai Stiker

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 15 September 2022 | 18:26

Restoran Ayam Bakar Beda Rasa di Rajeg, Kabupaten Tangerang ditempel stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena belum mendaftarkan tempat usaha dan menunggak pajak, Rabu 14 September 2022, (@TangerangNews / Website tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Tempat usaha di Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak akan dipasangi label atau stiker oleh pemerintah daerah setempat sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban.

Salah satu wajib pajak yang telah ditandai adalah Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, pada Rabu 14 September 2022, karena belum melaporkan usahanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga membayar pajaknya sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto menuturkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan terlebih dahulu akan memberikan Surat Pemberitahuan, Surat Teguran, dan Surat Peringatan. Jika tidak ada iktikad baik lebih dari tiga hari, maka pelaku usaha akan segera ditindak.

"Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," ungkapnya, Kamis 15 September 2022.

Saat ini, pihaknya pun kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/baliho/banner/spanduk. Namun Slamet menekankan bahwa ini bukan tindakan penyegelan.

"Tetapi bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur, dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya," tuturnya.

Sementara untuk Restoran Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg, sebelum proses pemasangan stiker ini dilakukan telah dilakukan beberapa proses, baik melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022. Karena tidak merespon, pihaknya berharap hal ini dapat menyadarkan pengelola restoran.

Adapun jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.

"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seru Slamet.

Tak hanya restoran tersebut, pemasangan stiker ini akan berlanjut untuk 24 calon wajib pajak yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022.

Adapun, dari 80 calon wajib pajak yang telah terdata, 25 di antaranya belum kooperatif, 11 tutup permanen dan sisanya 44  kooperatif serta telah mendaftar.

"Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya," tandas Slamet.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill