Connect With Us

Buruh Berseragam Serikat Tewas Tergantung di Tangerang Rajin Beribadah

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 17 September 2022 | 19:37

Buruh berseragam serikat pekerja ditemukan tewas tergantung di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 17 September 2022. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Buruh berseragam serikat berinisial K, 30, ditemukan tewas tergantung di pohon nangka area kebun kosong di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 17 September 2022.

Rekan kerja korban, Muhyar, 42, mengungkapkan, bahwa korban merupakan pekerja di PT SBF yang pabriknya berlokasi di kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.

Menurut dia, semasa hidupnya korban yang merupakan warga Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka ini dikenal rajin beribadah. Selain itu, korban juga dikenal tidak banyak tingkah.

"Orangnya yang saya tahu pendiam. Enggak banyak tingkah kalau di pabrik, dan rajin beribadah," katanya kepada TangerangNews.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menyatakan bahwa motif korban melakukan bunuh diri hingga saat ini masih belum diketahui.

"Untuk motif masih dalam proses lidik," jelasnya

Pesan Redaksi: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill