Connect With Us

Ini Penyebab Buruh Gantung Diri Usai Rapat Serikat di Balaraja Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 19 September 2022 | 19:04

Ilustrasi gantung diri. (@TangerangNews / dailyhamdard)

TANGERANGNEWS.com-Buruh berseragam serikat berinisial K, 30, ditemukan tewas gantung diri di pohon nangka area kebun kosong di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 17 September 2022. 

Korban merupakan warga Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Ia berprofesi sebagai buruh yang bekerja di PT SBF, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. Saat ditemukan tewas tergantung, korban masih mengenakan seragam FSPMI.

Ketua PUK FSPMI PT SBF Irfan Maulana mengatakan bahwa penyebab korban bunuh diri diduga karena faktor ekonomi.

Baca Juga :

"Kalau bicara dari teman-teman di luar, ya, karena faktor ekonomi," ujarnya kepada TangerangNews, Senin 19 September 2022.

Di organisasi serikat pekerja, katanya, korban dikenal sangat baik, aktif, dan taat instruksi. Ia juga membernarkan bahwa malam sebelum ditemukan meninggal, korban mengikuti rapat serikat. Padahal dalam rapat itu, korban yang merupakan anggota serikat tidak diundang. 

"Tapi almarhum hadir. Kalau dari rapat biasa-biasa saja,, karena orangnya agak pendiam. Saat itu kita sempat ketawa-ketawa bersama. Tapi memang pada saat itu tawanya tidak terlalu lepas," ungkap Irfan.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill