Connect With Us

Hilangkan Wafak, Wanita Muda di Rajeg Tangerang Dicabuli Dukun Palsu Berkali-kali

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 September 2022 | 21:15

Pihak kepolisian menangkap dukun palsu berinisial TT, 48, yang mencabuli wanita muda dengan modus pengobatan gaib di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Polsek Rajeg / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap dukun palsu berinisial TT, 48, yang mencabuli wanita muda dengan modus pengobatan gaib di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Pelaku asal Jakarta Timur ini melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap N, 22. Adapun korban mendatangi tempat praktik pelaku untuk menyembuhkan diri dari hal gaib.

"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Kamis, 22 September 2022.

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan N yang mengaku telah dilecehkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Korban mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada Senin, 19 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wib, di Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," ujar Nurjaman.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial YY bersama suaminya, YS, berniat mengobati korban yang merupakan adik iparnya. Mereka pun mendatangi tempat praktik pelaku.

"Saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan 'punya simpanan apa' tanya pelaku, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucap Nurjaman.

Ketika itu, pelaku menyampaikan kepada mereka agar tidak menyimpan barang-barang tersebut.

"Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkuk, kemudian bunga tersebut terbakar," kata Nurjaman.

Kemudian, YS diminta masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian, korban N disuruh masuk ke dalam rumah. Keduanya pun duduk berdekatan. 

Setelah itu pelaku melakukan 'ritual' yang kemudian terjadi pencabulan kepada korban. Pelecehan pun terjadi. Korban sempat menolak 'pengobatan' tersebut, tapi pelaku tetap melakukan pelecehan.

Nurjaman mengungkapkan pelaku sudah empat kali melakukan pelecehan tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," tegas Nurjaman.

Setelah menerima pelaporan dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merk dasya, satu buah bra warna hitam berlebel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg. "Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill