Connect With Us

Ini Titik Operasi Zebra Maung 2022 di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:15

Polisi memakaikan helm kepada pengendara dalam operasi Zebra di Kota Tangerang. (Satlantas Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mulai melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022 secara serentak. Dalam operasi yang digelar selama tanggal 3-16 Oktober 2022 ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi atensi petugas.

Di antaranya mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan ponsel saat berkendara, helem berstandar SNI, Safety Belt, dan melawan arus melebihi batas kecepatan.

"Sasarannya ada tujuh pelanggaran yang jadi prioritaskan. Tapi nantinya juga pengendara yang menggunakan HP saat sedang mengemudi dan berhenti melewati batas marka di lampu merah akan kena tilang," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurutnya, untuk titik yang menjadi target operasi dibagi tiga kategori, seperti rawan kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran lalu lintas, dan rawan kemacetan lalu lintas.

Untuk wilayah kabupaten Tangerang yang rawan pelanggaran ada enam titik yakni Citra Raya, Pasar Cikupa, Tigaraksa Jalan Baru, Persimpangan Balaraja Barat, Simpang Cikupa Mas Kedaton, dan Jalan Syeh Nawawi kawasan KTL.

"Kemudian jalan rawan kecelakaan itu ada lima titik di Jalan Raya Serang dari mulai Bitung sampai dengan Jayanti, seperti di jalan raya serang KM 12, KM 18, KM 22, KM 28, KM 34, dan KM 35," jelas Fikri.

Pelanggar tidak cuma akan mendapat tilang fisik tapi juga tilang elektronik atau e-TLE. Meski demikian petugas tidak sepenuhnya melakukan penindakan penegakkan hukum dengan tilang. "Tentunya kita akan mengutamakan imbauan dan edukasi kepada masyarakat," kata Fikri.

Adapun tilang elektronik juga berlaku bagi kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan tinggi, melebihi 40 kilometer perjam. Kamera pengawas akan melakukan pengambilan gambar secara manual. Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh tilang elektronik itu sangat besar, hampir ribuan orang. 

"Tuntunya dengan cara seperti itu akan lebih efektif untuk melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

BANTEN
Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:36

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill