Connect With Us

Ini Titik Operasi Zebra Maung 2022 di Kabupaten Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:15

Polisi memakaikan helm kepada pengendara dalam operasi Zebra di Kota Tangerang. (Satlantas Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mulai melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022 secara serentak. Dalam operasi yang digelar selama tanggal 3-16 Oktober 2022 ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi atensi petugas.

Di antaranya mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan ponsel saat berkendara, helem berstandar SNI, Safety Belt, dan melawan arus melebihi batas kecepatan.

"Sasarannya ada tujuh pelanggaran yang jadi prioritaskan. Tapi nantinya juga pengendara yang menggunakan HP saat sedang mengemudi dan berhenti melewati batas marka di lampu merah akan kena tilang," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurutnya, untuk titik yang menjadi target operasi dibagi tiga kategori, seperti rawan kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran lalu lintas, dan rawan kemacetan lalu lintas.

Untuk wilayah kabupaten Tangerang yang rawan pelanggaran ada enam titik yakni Citra Raya, Pasar Cikupa, Tigaraksa Jalan Baru, Persimpangan Balaraja Barat, Simpang Cikupa Mas Kedaton, dan Jalan Syeh Nawawi kawasan KTL.

"Kemudian jalan rawan kecelakaan itu ada lima titik di Jalan Raya Serang dari mulai Bitung sampai dengan Jayanti, seperti di jalan raya serang KM 12, KM 18, KM 22, KM 28, KM 34, dan KM 35," jelas Fikri.

Pelanggar tidak cuma akan mendapat tilang fisik tapi juga tilang elektronik atau e-TLE. Meski demikian petugas tidak sepenuhnya melakukan penindakan penegakkan hukum dengan tilang. "Tentunya kita akan mengutamakan imbauan dan edukasi kepada masyarakat," kata Fikri.

Adapun tilang elektronik juga berlaku bagi kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan tinggi, melebihi 40 kilometer perjam. Kamera pengawas akan melakukan pengambilan gambar secara manual. Potensi pelanggaran yang dilakukan oleh tilang elektronik itu sangat besar, hampir ribuan orang. 

"Tuntunya dengan cara seperti itu akan lebih efektif untuk melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill