Connect With Us

Dispora Klaim Indomilk Arena Kandang Persita Tangerang Standar FIFA

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:49

Ali Marisan, Kepala Bidang Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tangerang. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Indomilk Arena di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diklaim sudah menjadi stadion berstandar Badan Sepak Bola Dunia atau FIFA.

"Sudah standar, karena dari segi fasilitas juga memadai, kurang lebih enam ribu penonton," ujar Ali Marisan, Kepala Bidang Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tangerang kepada TangerangNews, Jumat, 7 Oktober 2022.

Menurutnya, fasilitas dan keamanan serta kenyamanan stadion yang menjadi kandang Persita Tangerang ini sudah layak.

"Ketika ingin mengikuti Liga Indonesia itu harus melakukan verifikasi standar stadion yang dilakukan oleh penyelenggara liga," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, stadion-stadion di Indonesia menjadi sorotan usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 korban.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada Kamis, 6 Oktober 2022, menyampaikan, Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk melakukan renovasi Stadion Kanjurugan sesuai dengan aturan yang mendekati atau sama dengan FIFA.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill