Connect With Us

Pakaian Adat Bakal Berlaku di Sekolah Kabupaten Tangerang 2023

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:06

Siswa memakai seragam adat di sekolah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kewajiban penggunaan pakaian adat bagi siswa di sekolah akan rencananya akan mulai berlaku di Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Dinas Pendidikan (Dindik) setempat tengah menyiapkan aturan teknis terkait pakaian adat terebut, menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Semua harus ada payung hukum. Di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan Bapenda. Semoga saja tahun 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah seperti dilansir dari Koran-Jakarta.com, Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam Peraturan Mendikbudristek No 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan pihak sekolah dapat mengatur sejumlah pakaian murid mulai dari seragam nasional dan pramuka, hingga seragam khas.

Tak hanya itu, pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu juga disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Sementara yang disiapkan Dindik Kabupaten Tangerang yakni peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah, dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.

"Secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak-anak di Tangerang," kata Syaifullah.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menyusun bentuk peraturan itu. Jika telah ditetapkan, jangan sampai nantinya malah menyusahkan masyarakat.

"Sedang dibahas apakah nanti bentuknya Perbup (Peraturan Bupati) atau seperti apa, prosesnya akan bertahap. Karena pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Syaifullah.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill