Connect With Us

Pembatasan Jam Operasional Tidak Berjalan, Truk Tetap Bebas Melintas di Jalan Perancis Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:25

Truk tanah tetap melintas di Jalan Raya Perancis, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, meski ada aturan pembatasan jam operasional, Senin 17 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di sepanjang Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak berjalan.

Masih banyak truk yang melintas meski di luar ketentuan jam operasionalnya. Padahal truk hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Bahkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berada di lokasi hanya membiarkan kendaraan berat tersebut lewat.

Seperti dikatakan warga Kecamatan Kosambi berinisial RR pada Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya, kondisi di Jalan Perancis, kendaraan berat seperti truk tanah masih tetap melintas bebas seperti biasanya.

Sementara penindakan petugas di lapangan untuk melarang truk hanya berlangsung sementara.

"Memang setiap hari di Jalan Perancis seperti itu. Tidak ada tindakan tegas, cuma di awal-awal saja. Tidak berapa lama truk membandel lagi," katanya.

Sedangkan adanya portal di sejumlah titik juga tidak berfungsi. Mulai dari Portal Jalan Perancis, Portal Jalan Pakuhaji dan Portal Bojong Renged dibuka begitu saja, sehingga truk tetap bisa melintas.  

"Dibangun portal juga percuma. Tidak ada petugas yang berjaga," terangnya.

Dia berharap Pemkab Tangerang konsisten menegakkan aturan pembatasan jam operasional truk dengan menerjunkan petugas di lapangan setiap hari.

"Berharap Dishub menindak, bukan malah membiarkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Tangerang menetapkan kembali pembatasan truk melintas di Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 28 September 2022, lalu.

"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.

Hal ini dilakukan sebagai sebagai upaya menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Sosialiasi pun dilakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang lebih terkendali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita Tangerang (@tangerangnewsofficial)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

NASIONAL
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Peserta Mampu Akan Bayar Lebih 

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Peserta Mampu Akan Bayar Lebih 

Senin, 13 Juli 2026 | 14:19

Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 seiring meningkatnya beban pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill