Connect With Us

Truk Seliweran Siang Hari di Jalan Perancis Kosambi Tangerang Disebut Milik Pengusaha Bandel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengaku telah melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar jam pembatasan operasional di sepanjang Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Namun pihak pengusaha disebut kerap membandel sehingga truk-truk tetap melintas meski kerap ditindak. Hal itu dikatakan  Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews.com di kantornya, Rabu, 19 Oktober 2022.  

"Dalam Perbub Tangerang No 12/2022 kan truk hanya diperbolehkan melintas pada jam 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB itu betul, tetapi memang pada membandel pengusaha itu," katanya.

Menurutnya, petugas di lapangan terus menindak truk yang membandel tersebut dengan memaksa mereka memutar balikan arah. Kemudian, untuk sosialisasi juga sudah sering dilakukan baik dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

"Surat edaran pun sudah dikomunikasikan. Ya intinya harus sama-sama saling mengindahkan lah terhadap aturan itu," jelas Sukri.

Sementara truk tanah yang kerap melintas bukan berasal dari galian di Kabupaten Tangerang, tetapi mereka membuangnya ke Tangerang bagian Utara.

Sukri mengaku Dishub sudah berupaya penuh menjaga truk-truk tersebut di semua titik pos pantau. Di antaranya Pos Pantau Jayanti, Pos Pantau Tangerang-Bogor, di perbatasan Adiyasa, Jalan Perancis Kosambi dan Bojong Rengget.

"Tetap kita pasti jaga, hanya saja kita belum maksimal," ujarnya.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill