Connect With Us

Truk Seliweran Siang Hari di Jalan Perancis Kosambi Tangerang Disebut Milik Pengusaha Bandel

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengaku telah melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar jam pembatasan operasional di sepanjang Jalan Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Namun pihak pengusaha disebut kerap membandel sehingga truk-truk tetap melintas meski kerap ditindak. Hal itu dikatakan  Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews.com di kantornya, Rabu, 19 Oktober 2022.  

"Dalam Perbub Tangerang No 12/2022 kan truk hanya diperbolehkan melintas pada jam 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB itu betul, tetapi memang pada membandel pengusaha itu," katanya.

Menurutnya, petugas di lapangan terus menindak truk yang membandel tersebut dengan memaksa mereka memutar balikan arah. Kemudian, untuk sosialisasi juga sudah sering dilakukan baik dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

"Surat edaran pun sudah dikomunikasikan. Ya intinya harus sama-sama saling mengindahkan lah terhadap aturan itu," jelas Sukri.

Sementara truk tanah yang kerap melintas bukan berasal dari galian di Kabupaten Tangerang, tetapi mereka membuangnya ke Tangerang bagian Utara.

Sukri mengaku Dishub sudah berupaya penuh menjaga truk-truk tersebut di semua titik pos pantau. Di antaranya Pos Pantau Jayanti, Pos Pantau Tangerang-Bogor, di perbatasan Adiyasa, Jalan Perancis Kosambi dan Bojong Rengget.

"Tetap kita pasti jaga, hanya saja kita belum maksimal," ujarnya.

TANGSEL
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pondok Kacang Permai Tangsel Terendam Banjir

Sabtu, 1 November 2025 | 09:43

Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 31 Oktober 2025, sore berujung petaka bagi warga Perumahan Pondok Kacang Permai, Pondok Aren.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill