ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Puluhan kepala daerah dari seluruh negara pesisir di Asia Timur akan berkumpul di kawasan Ketapang Urban Aquaculture (KUA), Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang selama 25-29 Oktober 2022.
Kedatangan mereka untuk menghadiri pertemuan Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) Network of Local Government (PNLG), di mana Kabupaten Tangerang menjadi tuan rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, sebanyak 11 negara yang tergabung dalam forum kemitraan internasional ini peduli akan pengelolaan lingkungan hidup dan laut atau PEMSEA.
"Kami berharap mudah-mudahan dengan adanya program ini, nantinya dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," tuturnya, Minggu 24 Oktober 2022.
Sementara itu, pembangunan kawasan Ketapang Urban Aquaculture saat ini hampir rampung. Progressnya sudah berjalan 90 persen.
"Namun ada beberapa bagian yang harus segera diselesaikan, seperti ruang observasi, perbaikan gedung serbaguna dan juga bagian-bagian kecil yang perlu dirapihkan," ujar Maesyal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews