Connect With Us

Gangster Sadis di Panongan Tangerang Minta Maaf, Ngaku Butuh Uang untuk Anak Istri

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 1 November 2022 | 16:55

Kelompok gangster sadis ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota, Selasa 1 November 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Lima gangster sadis yang tega membacok korbannya tak berkutik ketika dibekuk aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang Kota.

Pada mereka hanya tertunduk dan diam. Dua dari kelima pelaku tersebut mengalami luka di bagian kaki akibat ditembak oleh polisi, lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Satu pelaku berinisal YP yang tertembak kedua kakinya digendong oleh temannya saat dibawa ke depan untuk ditunjukkan kepada awak media di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 1 November 2022.

Kepada wartawan mereka mengungkapkan motif melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor. YP mengaku dirinya saat itu membutuhkan uang untuk makan istri dan anaknya di rumah.

"Saya karena butuh uang, saya orang Lampung Timur, punya anak satu dan istri," kata YP kepada Tangerangnews.com.

Ia juga meminta maaf atas aksinya yang telah melukai korban dan berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. "Minta maaf sekali lagi, saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya hanya butuh uang," jelasnya.

Diketahui, aparat Polsek Panongan, menangkap kawanan gangster yang melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kabupaten Tangerang. Para pelaku berinisial YP, AA, ADS dan DAI dan seorang penadah berinisial DN.

Dalam aksinya mereka tak segan melukai korban dengan senjata tajam jika melawan saat sepeda motornya dirampas. Mereka sudah beraksi 12 kali, yakni sembilan kali di Panongan dan tiga kali luar wilayah Polresta Tangerang.

"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu ada 12 unit kendaraan sepeda motor dan satu celurit warna kuning," kata Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill