Connect With Us

3 Oknum Ormas Minta Jatah Uang Keamanan ke Kontraktor Proyek Jembatan Dadap Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 November 2022 | 10:05

Tiga oknum anggota ormas saat ditangkap kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang yang mengaku dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, meminta jatah uang kemana ke pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, di Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW, 37, AD, 47, dan MY, 50. 

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp12 juta, dari total yang diminta sebesar Rp22 juta.

"Pihak CV. RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain, Minggu 13 November 2022.

Atas laporan tersebut, anggota Polres langsung melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

"Kita mengamankan uang sebanyak Rp10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku, berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.

Menurutnya, aksi para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas lantaran sangat meresahkan masyarakat. 

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

OPINI
Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:16

Penggunaan senjata termal dan thermobarik (thermal weapons) yang digunakan Israel, untuk menghancurkan gedung-gedung pemukiman warga Gaza Palestina, dan menyebabkan ribuan jasad warga Palestina menguap tanpa sisa

SPORT
Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Sempat Tertinggal, Persita Bangkit Tundukkan PSBS Biak 2-1 di Indomilk Arena

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:37

Persita Tangerang meraih kemenangan 2-1 atas PSBS Biak pada pekan ke-21 BRI Super League 2025/2026. Laga berlangsung di Indomilk Arena, Senin, 16 Februari 2026, sore.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

KAB. TANGERANG
BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

BPBD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Korban Terdampak Gempa Bumi

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:40

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada warga yang terdampak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,7 yang mengguncang wilayah Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill